4 KASUS KORUPSI DI INDONESIA YANG BELUM TERSELESAIKAN
1.KASUS CENTURY
Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century atau secara teknis disebut sebagai penyaluran modal sementara (PMS) yang dikucurkan dalam kurun waktu delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai sejumlah Rp 6,7 triliun adalah salah satu tata cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) dalam hal ini termasuk bank gagal dalam dampak sistemik, untuk saat sekarang Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) masih berada dalam naungan lingkup kerja pada Bank Indonesia (BI)[1]. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya Bank Century diubah nama menjadi Bank Mutiara
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan
pembayaran bagi dana masyarakat berkaitan dengan produk-produk jasa
perbankan tetapi dalam pengucuran dana pada Bank Century akhirnya justru
menimbulkan polemik politik dibandingkan dengan penegakan hukum bahkan
pada tanggal 30 November 2009 dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera)
menyebutkan sejumlah nama yang dikatakan ikut menerima sejumlah aliran
dana dari pengucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century[2] dan dengan tanpa menyebutkan sumber data hanya dikatakannya sebagai Data-data yang diumumkan berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor[3],
keesokan harinya sejumlah nama yang disebutkan melakukan pelaporan pada
Polda Metro Jaya terhadap apa yang dikatakan sebagai berita fitnah dan
pencemaran nama baik.[4]
Presiden SBY ikut menyatakan bahwa tidak pernah ada temuan itu dan
silakan cek dari kebenaran berita itu, berita itu merupakan fitnah luar
biasa dan perlu diselesaikan supaya keadilan ditegakkan dan masih
menurut presiden, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka
dan sebenar-benarnya soal kasus Bank Century. Presiden mendukung proses
supaya persoalan yang mendapat perhatian luas publik itu terbuka secara
terang dan jelas, saya prihatin dengan berita yang beredar yang tidak
berlandaskan kebenaran. saya nilai berita itu fitnah. berita itu sudah
keterlaluan.[5]
Kehebohan politik berujung pada tanggal 1 Desember 2009 dalam Sidang Paripurna Pengesahan Panitia Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century dengan didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi.[6] dengan fokus penyelidikan angket [7]
- Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
- Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
- Menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Bank Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna). Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, misalnya politik, melalui skenario bail out bagi Bank Century.
- Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bail out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.
- Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Hasil penggunaan hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang seharusnya menghasilkan secara tegas dengan menyatakan dalam
sebuah pendapat keadaan hasil pernyelidikan parlemen tidak pula
membuahkan kejelasan hasil pengungkapkan bukti-bukti atau temuan-temuan
yang didapat dalam persidangan-persidangan dengan menyatakan pendapat
konstitusional sebagai terbukti atau tidak terbukti ini tidak terjadi malahan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan kejaksaan agar menindak lanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebenarnya merupakan bidang kerja dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN DPR)[8]
dan kemudian oleh presiden dalam dalam pidatonya mengatakan sebagai
praktik- praktik buruk yang penuh prasangka jahat demikian. Kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa memerlukan pertalian sosial yang merupakan
modal untuk kerja bersama di segala bidang. Modal sosial itu kuat
apabila kita membangun sikap saling percaya mempercayai dan sikap saling
hormat menghormati. Modal sosial itu melemah apabila kita hidup dengan
dasar saling mencurigai, apalagi saling memfitnah.
2.SUAP WISMA ATLET
Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga
Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan
perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak
pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 milyar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan.[7]
Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha
Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet
tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang
diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI
karena telah memenangi tender proyek itu.[8]
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.[9][10] Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid.[11] Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama[12] dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya.[13] Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun
2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan
Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi
komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen
untuk Nazaruddin.[12] Akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya.[14]
Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya,
berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan
sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya.[15] Namun demikian, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina
3.KASUS CEK PELAWAT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan telah memiliki bukti baru terkait kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Bukti-buktinya sudah mengarah. Tunggu saja ya," kata Abraham Samad usai menghadiri acara penetapan 293 Wilayah Bebas Korupsi di kantor Kemenkuham, Jakarta, Senin 9 Januari 2012.
Bukti-bukti tersebut, lanjut Abraham,
dapat dijadikan petunjuk untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus
yang telah menyeret sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Meski demikian, Abraham belum
mau mengungkap siapa tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurutnya
penetapan tersebut pasti ada namun terkait nama tersangka baru, Ia
berdalih hal itu merupakan strategi penyidikan KPK. "Itu bagian dari
strategi, selalu ada titik terangnya, Insya Allah akan kita sampaikan,"
terangnya.
Nunun Nurbaetie Daradjatun menjadi tersangka terakhir dalam kasus cek pelawat ini. Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sudah menjadi terpidana suap.
Dugaan
keterlibatan Nunun dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior
Bank Indonesia ini beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa
mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun dan
kawan-kawan. Dalam persidangan terungkap bahwa cek pelawat yang diterima
Dudhie Makmun cs berasal dari Nunun melalui Arie Malangjudo.
4.KASUS GAYUS
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 32 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji
menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus
uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas
bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
21.48
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar